Kepala Tata Usaha MAN 1 Bantul Hadiri Kegiatan Evaluasi dan Strategi Pelaksanaan APBN

Bantul (MAN 1 Bantul) – Kepala Tata Usaha MAN 1 Bantul, Martiningsih, S.Pd.I., mengikuti Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Evaluasi Capaian IKPA berdasarkan Realisasi Tahun 2023, dan Langkah-langkah perbaikan di Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta, Jalan Kusumanegara No. 2 Yogyakarta, Rabu (21/02/2024).

Kepala KPPN Yogyakarta, Arvi Risnawati, menyatakan bahwa Kinerja capaian IKPA tahun 2023 dari total 274 satker, terdiri dari 131 satker sangat baik dan 5 satker mendapatkan nilai sempurna 100. Risnawati mengingatkan kembali seluruh peserta terkait tugas, tanggung jawab, dan fungsi KPA. Selain itu, ditegaskan kembali komitmen anti gratifikasi (KKN) dari seluruh pegawai KPPN Yogyakarta dalam memberikan pelayanan. Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Satker Pagu Mikro ada 3 satker, Satker Pagu Nano tiga satker, dan Satker Pagu Kecil 3 satker.

Pada kegiatan Evaluasi dan Strategi Pelaksanaan APBN; Evaluasi capaian IKPA berdasarkan Realisasi Tahun 2023 dan Langkah-langkah Perbaikan di Tahun 2024, Sosialisasi Perubahan PMK SAKTI, Perubahan PMK Perjalanan Dinas, PMK Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, Cashless Society APBN (KKP, DIGIPAY SATU CMS), Evaluasi Pengajuan SPM, dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Pada acara tersebut, pembicara atau narasumber adalah Arif Kurniawan, Kepala Seksi MSKI KPPN Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Arif menjelaskan PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat, “Proyeksi Penerimaan dan Pengeluaran, Pada Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian disusun oleh masing-masing Satker dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian dan Penyusunan RPD Harian dilaksanakan oleh PPK, dan setelah RPD Harian terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP (di Aplikasi SAKTI). Rencana Penarikan Dana Harian jatuh tempo 5 hari kerja sejak diterbitkan SPP.” Pungkasnya. (ning)