Bantul (MAN 1 Bantul) – Dua orang guru MAN 1 Bantul, Agustin Budihayati Putri, S.Pd dan Etik Rahmawati, S.Pd, bersama Para guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Madrasah Aliyah (MA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan pengetahuan berharga tentang tugas mulia Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga marwah hakim dan peradilan. Kunjungan studi hukum ini berlangsung di Kantor Penghubung KY Jawa Tengah pada hari Selasa (7/5/2024).
Acara diawali dengan sambutan dari Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan, SSy., MH. Beliau menyampaikan selamat datang, selamat Hari Raya Idul Fitri, dan selamat Hari Pendidikan Nasional kepada para guru.
Nurochmah, M.Pd, sebagai Ketua MGMP, mengaku terenyuh saat mendengarkan hymne KY. Beliau merasakan beratnya tugas KY dalam menegakkan keadilan dan menjaga independensi peradilan.
Para guru kemudian diajak untuk memahami tugas dan fungsi KY melalui pemutaran film “Wakil Tuhan”. Film ini menceritakan kisah hakim Badrun yang dihadapkan pada dilema moral saat harus mengadili seorang kakek yang mencuri singkong untuk cucunya yang kelaparan.
Film ini memicu diskusi yang menarik tentang keadilan dan kemanusiaan. Para guru pun mendapatkan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara rasa keadilan dan kemanusiaan dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya, para guru mendapatkan penjelasan tentang struktur dan kewenangan KY dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim. KY memiliki peran penting dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Lebih lanjut Muhammad Farhan menekankan pentingnya intuisi dan pengetahuan yang luas bagi seorang hakim. Hakim harus mampu memahami semua aspek perkara yang ditanganinya dan mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Kegiatan studi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para guru PPKn MA DIY tentang tugas dan fungsi KY. Dengan demikian, mereka dapat menanamkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan kepada para siswanya dan mendorong mereka untuk menjadi generasi penerus yang berintegritas dan menjunjung tinggi hukum.
KY dibentuk sebagai respons terhadap merosotnya kepercayaan publik terhadap peradilan, dimana KY memiliki peran penting dalam menjaga independensi dan martabat hakim. Hakim harus memiliki integritas, pengetahuan yang luas, dan intuisi yang tajam dalam menjalankan tugasnya, dan Guru PPKn memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan kepada para siswa.(agoest)