Bantul, 20 Mei 2026 – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fikih dan Ushul Fikih MAN 1 Bantul mengikuti kegiatan pembelajaran dan penguatan wawasan hukum keluarga Islam di KUA Sewon pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Nor Cholis, S.Ag., M.S.I bersama Abdul Kodir, S.H. Guru Fikih MAN 1 Bantul sebagai bentuk kerja sama antara bidang pendidikan dan lembaga pelayanan keagamaan dalam meningkatkan pemahaman guru terhadap hukum keluarga Islam dan bimbingan perkawinan.
Agenda utama kegiatan meliputi materi tentang Bimbingan Perkawinan serta Bimbingan Perkawinan Usia Nikah yang disampaikan langsung oleh Kepala KUA Sewon, H. Mustafid Amna, S.Ag., M.Hum beserta tim. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi bagi calon pasangan suami istri guna membangun keluarga yang harmonis dan sakinah.
Menurut team pemateri dari KUA sewon kegiatan ini menjadi sesuatu yang sangat istimewa karena baru pertama kali ada kerja sama antara bidang pendidikan, khususnya MGMP Fikih-Ushul Fikih, dengan KUA dalam rangka memperluas wawasan guru mengenai hukum keluarga Islam secara langsung dari praktisi dan lembaga resmi pemerintah.
Nor Cholis, S.Ag., M.S.I menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan tambahan wawasan kepada para guru agar materi fikih keluarga yang diajarkan di madrasah lebih kontekstual dan sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat saat ini.
Sementara itu, Abdul Kodir, S.H. menambahkan bahwa sinergi antara lembaga pendidikan dan KUA sangat penting untuk membangun pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan, keluarga, serta regulasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif semangat tersebut sejalan dengan tagline madrasah, yaitu “CADAS BERKELAS”, yang merupakan akronim dari Cerdas, Agamis, Demokratis, Adaptif, dan Smart, serta dilengkapi dengan nilai Berkarakter, Cinta Lingkungan, dan Anti Diskriminasi.. Para peserta aktif berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan keluarga, pernikahan usia muda, dan tantangan kehidupan rumah tangga di era modern. Diharapkan, kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan berikutnya demi meningkatkan kualitas pembelajaran fikih dan pemahaman hukum keluarga Islam di madrasah. ( N-cis)

