Bantul (MAN 1 Bantul)- Martiningsih,S.Pd.I., Kepala Tata Usaha MAN 1 Bantul , menghadiri kegiatan Pembinaan Hukum dengan judul “Berantas Tuntas Judi Online”, dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama DIY sekaligus pengukuhan Tim Penegakkan Disiplin Pegawai. Kegiatan tersebut diadakan di Aula MAN 1 Yogyakarta,Jalan C.Simanjuntak No..60,terban,Kec.Gondokusuman,Kota Yogyakarta,DIY.Jum;at (06/09/2024).
Nara sumber kegiatan berantas tuntas judi online adalah Dwi Murti,Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham DIY, Dalam paparannya Dwi Mukti memberikan penjelasan mengenai apa itu judi online?:Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian melalui internet atau dalam jaringan(daring) . Pada Judi Online, para pemain menggunakan uang(sungguhan) sebagai taruhan untuk memenagkan sejumlah uang tertentu atau barang berharga lainnya,pungkasnya.
Pertanyaan-pertanyaan dari para peserta acara tersebut dijawab langsung oleh naras umber pada sesi tanya jawab dan menjadi rangkaian acara Berantas Tuntas Judi Online.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengukuhan Tim penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Agama DIY. Pengukuhan penegakan disiplin pegawai dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Wilayah Kementerian Agama DIY, Ahmad Bahiej.(ning).