Bantul (MAN 1 Bantul) – Sebagai bentuk komitmen dalam pembangunan Zona Integritas (ZI), Kepala Madrasah (Kamad) dan Kepala Tata Usaha (Katu) MAN 1 Bantul turut hadir dalam kegiatan diskusi Bersama KPK bertema “Prosedur Sponsorship Bagi Instansi Pemerintah”, yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Bantul , bertempat di Aula Pusat layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) , Dengan Narasumber Lula Luana,Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI. , Selasa (15/04/2025).
Salah satu narasumber utama dalam diskusi ini adalah Ibu Lela Luana, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK RI. Dalam paparannya, Ibu Lela menyampaikan bahwa sponsorship adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan /atau kegiatan dari pihak pemberi sponsor kepada unstansi pemerintah (Kementerian/Lembaga Daerah) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan tujuan mendapatkan manfaat dan sisi publikasi atau promosi dari penerima sponsor.
“Jika tidak dikelola dengan hati-hati dan tanpa prinsip transparansi, sponsorship bisa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau institusional yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pimpinan satuan kerja untuk memahami prosedur, batasan, dan mekanisme pengawasan sponsorship secara menyeluruh,” ungkap Lela.
“Mekanisme penerimaan Sponsorship adalah penerima sponsorship dilakukan dengan mempertimbangkan nilai dan manfaat yang dihasilkan, Penerimaan sponsorship didasarkan pada dokumen kesepakatan yang ditandatangani pihak penerima maupun pemberi yang sekurang-kurangnya memuat bentuk, nilai sponsorship, serta penjelasan atas hak dan kewajiban kedua belah pihak”, tambahnya.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, MAN 1 Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sekaligus berkontribusi aktif dalam penguatan tata kelola yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama.(ning),