Bantul (MAN 1 Bantul) — Kepala Madrasah (Kamad) dan Kepala Tata Usaha (Katu) MAN 1 Bantul turut hadir dalam kegiatan pembinaan rutin yang dilaksanakan pada Senin minggu pertama bulan Mei 2025 di Aula PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala MIN,MTsN ,MAN, Kepala Tata Usaha MTsN dan MAN, Pengawas Madrasah dan ASN Bawah Atap, Senin (05/5/2025).
Dalam pembinaan , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Ahmad Sidqi, memberikan arahan penting terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Beliau menegaskan bahwa setiap ASN di lingkungan Kementerian Agama wajib memahami mekanisme penyusunan SKP sesuai Permenpan-RB terbaru.
“SKP bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi harus mencerminkan kinerja nyata yang terukur dan relevan dengan tugas jabatan masing-masing,” tegasnya.

Beliau juga mengingatkan agar setiap atasan langsung melakukan pembimbingan kepada bawahannya dalam penyusunan SKP, sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga sesuai sasaran dan mendukung pencapaian target kinerja instansi.
Menanggapi arahan Kepala Kankemenag Kabupaten Bantul, Plt.Kepala MAN 1 Bantul, Bin Umaryati, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, pembinaan ini sangat membantu dalam menegaskan pentingnya penyusunan SKP yang benar, terstruktur, dan berbasis kinerja nyata.
“Arahan dari Bapak Kakan sangat memperjelas langkah kami dalam menyusun SKP, khususnya agar lebih fokus pada hasil kerja yang terukur. Kami akan memastikan seluruh guru dan pegawai MAN 1 Bantul mengikuti pedoman ini secara tepat,” ungkap beliau.
Senada dengan itu, Kepala Tata Usaha MAN 1 Bantul, Martiningsih,S.Pd.I., juga menyampaikan terima kasih atas pembinaan tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan pendampingan dalam proses penyusunan SKP. “Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengadakan pendampingan internal agar semua staf memahami teknis pengisian dan capaian kinerjanya masing-masing,” ujarnya.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh ASN di MAN 1 Bantul dapat menyusun SKP dengan lebih profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.(ning).