Bantul (MAN 1 Bantul) — Kepala MAN 1 Bantul, Mafrudah, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Bermasalah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Sleman, dan diikuti 215 peserta dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama DIY.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian persoalan Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait legalitas dan pemanfaatan tanah yang digunakan oleh satuan kerja Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan arahan mengenai kebijakan umum pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG), penguatan status tanah SG yang digunakan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan pelayanan publik, serta kebijakan pertanahan dalam mendukung percepatan penyelesaian legalitas tanah instansi pemerintah.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab yang menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Kanwil BPN DIY, serta unsur Kanwil Kemenag DIY. Forum tersebut membahas berbagai persoalan faktual terkait status, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan aspek administrasi pertanahan BMN.
Kehadiran Kepala MAN 1 Bantul menjadi bagian dari komitmen madrasah untuk mengikuti kebijakan dan koordinasi kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Tertib administrasi dan kepastian legalitas aset menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan serta tata kelola madrasah yang akuntabel.
Mafrudah menegaskan bahwa pengelolaan aset madrasah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Legalitas aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga amanah negara. Dengan kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset, madrasah dapat lebih fokus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Mafrudah.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi seperti kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus menemukan solusi terhadap persoalan pertanahan yang dihadapi satuan kerja. Langkah tersebut juga mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
Partisipasi MAN 1 Bantul dalam forum tersebut selaras dengan semangat CADAS BERKELAS, khususnya pada nilai Cerdas, Adaptif, dan Smart dalam menghadapi persoalan tata kelola kelembagaan. Penguatan administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap kebijakan menjadi bagian dari upaya mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan berdaya saing.
Kegiatan koordinasi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan legalitas tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama DIY. Dengan demikian, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan madrasah.
(Maf)

