MAN 1 Bantul Dukung Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Madrasah dan KUA di DIY

Sleman (MAN 1 Bantul) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kegiatan Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah pada Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY, Rabu (19/8/2026), di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Sleman. Kegiatan tersebut diikuti 226 peserta dari berbagai satuan kerja, termasuk kepala madrasah negeri se-DIY.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenag DIY dalam mendorong penyelesaian status hukum tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan layanan Kementerian Agama, khususnya madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala MAN 1 Bantul, Mafrudah, S.Ag., M.Pd.I., turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari koordinasi satuan kerja madrasah di lingkungan Kemenag DIY.

Dalam laporan pembukaan, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, H. Abd. Suud, S.Ag., M.S.I., menyampaikan bahwa tanah yang digunakan oleh madrasah dan KUA di DIY memiliki latar belakang status yang beragam. Secara umum, terdapat empat kategori tanah yang menjadi perhatian dalam proses penyelesaian legalitas, yakni tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG), tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah hak milik.

Keberagaman status tersebut membutuhkan penanganan dan koordinasi yang tepat agar setiap bidang tanah memiliki kejelasan dan kepastian hukum secara formal. Penyelesaian legalitas menjadi penting karena tanah-tanah tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pelayanan saat ini, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pengembangan madrasah dan KUA di masa mendatang.

Melalui forum koordinasi tersebut, Kanwil Kemenag DIY mendorong agar berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi satuan kerja dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan legalitas yang jelas, pemanfaatan tanah diharapkan semakin optimal dan memberikan kepastian bagi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan Kementerian Agama.

Bagi MAN 1 Bantul, keikutsertaan dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen madrasah untuk mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Kepastian status hukum aset merupakan salah satu fondasi penting agar pengembangan fasilitas pendidikan dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat serta sesuai regulasi.

Mafrudah menyampaikan bahwa tertib legalitas aset perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola madrasah yang profesional.

“Kepastian legalitas tanah sangat penting bagi keberlanjutan pengembangan madrasah. Ketika aspek hukum dan administrasinya jelas, kita memiliki landasan yang kuat untuk merencanakan dan mengembangkan sarana pendidikan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,” ungkap Mafrudah.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan karena persoalan pertanahan memiliki aspek administratif dan hukum yang kompleks. Madrasah perlu mengikuti proses tersebut dengan tertib sekaligus memastikan setiap pengelolaan aset dilaksanakan sesuai ketentuan.

Partisipasi MAN 1 Bantul dalam kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan penerapan nilai CADAS BERKELAS, terutama Cerdas, Adaptif, dan Smart dalam tata kelola kelembagaan. Pengelolaan aset secara tertib, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesiapan beradaptasi dengan proses penyelesaian legalitas menjadi bagian dari upaya mewujudkan madrasah yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kegiatan percepatan legalitas tanah ini diharapkan menghasilkan kejelasan status hukum secara legal formal, sehingga tanah yang digunakan madrasah dan KUA dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk mendukung pengembangan sarana pelayanan dan pendidikan Kementerian Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Maf)