Yogyakarta (MAN 1 Bantul) – Penguatan literasi dan perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian penting dalam pembelajaran di era teknologi. Hal tersebut menjadi fokus kegiatan Pengimbasan Implementasi Child Online Protection (COP) dalam Pembelajaran: Safe and Smart 2026, yang diselenggarakan oleh Digital Access Programme–British Embassy Jakarta, UK International Development, bertempat di Aula MAN 1 Yogyakarta. Selasa (29/09/2026).
Kegiatan pengimbasan tersebut ditujukan bagi komunitas pendidikan di Indonesia dan diikuti oleh guru Pendidikan Pancasila MA se-DIY serta guru TIK SMP se-Kabupaten Sleman. Materi COP diimbaskan oleh tujuh guru dari berbagai sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah mendapatkan pengalaman dan pengetahuan terkait perlindungan anak di ruang digital.
Dari MAN 1 Bantul, kegiatan tersebut diikuti oleh Agustin Budihayati Putri, S.Pd. dan Etik Rahmawati, S.Pd. Keduanya turut mengikuti penguatan pemahaman mengenai bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran sekaligus bagaimana anak didampingi agar terhindar dari berbagai risiko di dunia maya.
Dalam pengimbasan tersebut disampaikan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan anak. Berbagai platform seperti game online, TikTok, Instagram, YouTube, dan Zoom dapat menjadi bagian dari aktivitas belajar, hiburan, komunikasi, maupun interaksi sosial anak. Di satu sisi, teknologi memberikan banyak manfaat, termasuk membuka kesempatan belajar secara daring dan memperoleh sumber pengetahuan yang luas. Namun, di sisi lain terdapat berbagai risiko, seperti penggunaan berlebihan yang dapat menyebabkan kecanduan serta dampak terhadap kesehatan, termasuk keluhan pada mata.
Child Online Protection (COP) merupakan upaya untuk melindungi pemenuhan hak, keselamatan, dan kesejahteraan anak di ruang digital agar anak dapat menggunakan internet secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. Dalam implementasinya, anak perlu dibekali dengan prinsip aman, cerdas, etis, dan aktif ketika beraktivitas di ruang digital.
Materi juga menguatkan pemahaman tentang empat pilar literasi digital, yaitu cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital. Cakap digital berkaitan dengan kemampuan memahami, menggunakan, dan mengelola perangkat maupun aplikasi digital. Aman digital menekankan perlindungan diri dan data ketika berada di ruang digital. Budaya digital berkaitan dengan membangun kebiasaan dan budaya yang positif, sedangkan etika digital mengajarkan perilaku yang bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya.
Selain itu, peserta diperkenalkan dengan kerangka 4C risiko online, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko perilaku, dan risiko komersial. Keempat aspek tersebut penting dikenali oleh pendidik agar mampu membantu anak mencegah dan mengurangi risiko yang mungkin muncul dalam aktivitas digital.
Upaya perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dilakukan dengan larangan. Diperlukan pendekatan berlapis, pendampingan digital berbasis komunikasi dan kepercayaan, pemanfaatan fitur keamanan sebagai alat bantu, serta pembangunan sistem perlindungan digital di sekolah.
Sejumlah contoh kasus juga diberikan untuk membedakan tindakan yang mendukung perlindungan anak dan tindakan yang justru belum menyelesaikan persoalan. Misalnya, sekadar melarang siswa membawa HP ke sekolah dapat menjadi red flag apabila tidak disertai edukasi mengenai penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Sebaliknya, guru yang mengajarkan cara membuat kata sandi yang kuat dan mengenali phishing merupakan green flag. Demikian pula, mendampingi murid ketika menghadapi cyberbullying merupakan bentuk perlindungan yang lebih edukatif dibandingkan hanya membuat aturan tanpa memberikan pemahaman tentang cara bermedia sosial yang aman.
Pengimbasan COP menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab seluruh warga sekolah, bukan hanya guru TIK. Kepala sekolah atau madrasah, guru, peserta didik, tenaga kependidikan, serta orang tua dan keluarga memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Kepala MAN 1 Bantul, Hj. Mafrudah, S.Ag., M.Pd.I., menyambut baik penguatan kompetensi guru dalam perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan warga madrasah dalam menggunakan teknologi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.
“Anak-anak kita hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat. Karena itu, tugas kita bukan sekadar membatasi penggunaan teknologi, tetapi juga membekali mereka agar mampu menggunakan ruang digital secara aman, cerdas, etis, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Menurutnya, penguatan COP juga sejalan dengan karakter yang ingin dibangun MAN 1 Bantul melalui tagline “Cadas Berkelas”, yaitu Cerdas, Agamis, Demokratis, Adaptif, Smart, Berkarakter, Cinta Lingkungan, dan Anti Diskriminasi.
“Literasi digital dan perlindungan anak menjadi bagian dari upaya mewujudkan madrasah yang Cadas Berkelas. Peserta didik harus memiliki kecakapan digital sekaligus karakter yang kuat agar mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif,” tambahnya.
Melalui kegiatan pengimbasan Safe and Smart 2026, para pendidik diharapkan tidak hanya semakin memahami risiko yang dihadapi anak di ruang digital, tetapi juga mampu menghadirkan pembelajaran yang mengintegrasikan literasi digital, keamanan, etika, serta pendampingan yang membangun kepercayaan. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan sekadar ruang yang harus dihindari.(agoes)

