Guru dan Pegawai MAN 1 Bantul Buat Akun Pelaporan Gratifikasi sebagai Komitmen Pembentukan ZI WBK

Bantul (MAN 1 Bantul) – Seluruh guru dan pegawai MAN 1 Bantul berpartisipasi aktif dalam upaya pembentukan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dengan membuat akun Pelaporan Gratifikasi melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://gol.kpk.go.id. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/9/2024) sebagai wujud nyata komitmen madrasah dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Pembuatan akun ini merupakan bagian dari upaya MAN 1 Bantul dalam memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan madrasah, terutama terkait pengawasan terhadap gratifikasi yang mungkin terjadi dalam kegiatan keseharian guru dan pegawai.

Kepala Tata Usaha MAN 1 Bantul, Martiningsih, S.Pd.I, menyampaikan bahwa langkah ini sangat penting dalam membentuk budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab. “Dengan membuat akun di portal pelaporan gratifikasi KPK, seluruh guru dan pegawai MAN 1 Bantul telah menunjukkan komitmen mereka untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan segala bentuk gratifikasi yang berpotensi terjadi. Ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi,” ujar Martiningsih.

Kepala MAN 1 Bantul, Khoiriyatun, S.Pd., M.Sc., juga memberikan tanggapan positif terhadap langkah ini. “Pembuatan akun pelaporan gratifikasi merupakan langkah penting dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas di MAN 1 Bantul. Kami berharap seluruh warga madrasah semakin peka terhadap pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ini sejalan dengan visi kami untuk menciptakan madrasah yang tidak hanya unggul dalam akademik tetapi juga dalam hal moralitas dan tata kelola yang baik,” tutur beliau.

Dengan adanya langkah konkret ini, MAN 1 Bantul diharapkan semakin dekat menuju pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang merupakan bagian dari komitmen madrasah untuk terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (mry)