Bantul (MAN 1 Bantul) — Dalam rangka mempercepat proses legalitas aset tanah madrasah, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bantul menghadiri pertemuan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepastian hukum terhadap aset tanah yang berada di lingkungan madrasah. bertempat di Ballroom Borobudur Hotel Grand Cokro, Jalan Afandi Nomor 37, Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pada Rabu (19/8/2026).
Kegiatan ini membahas sejumlah hal strategis terkait status dan kelengkapan administrasi aset tanah, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi. Legalitas aset menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan pengelolaan sarana pendidikan di madrasah.
Kepala MAN 1 Bantul, Mafrudah, S.Ag., M.Pd.I. menyampaikan bahwa pihak madrasah berkomitmen mendukung seluruh proses penataan dan legalisasi aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya koordinasi bersama Kanwil Kemenag DIY, diharapkan berbagai kendala administratif dapat segera ditindaklanjuti.
“Legalitas aset tanah merupakan hal penting bagi keberlangsungan madrasah. Kami siap melakukan koordinasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkap Kamad MAN 1 Bantul.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara madrasah dan Kanwil Kemenag DIY dalam pengelolaan aset negara. Koordinasi yang intensif diharapkan mampu mempercepat penyelesaian legalitas sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Dengan legalitas aset yang semakin tertib dan jelas, MAN 1 Bantul diharapkan dapat terus mengembangkan fasilitas pendidikan secara optimal serta memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi peserta didik.(ning).

